Apa itu Hak Cipta?

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengontrol penggunaan karya mereka· Hak cipta melindungi karya asli di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan yang telah diungkapkan dalam bentuk nyata, seperti tulisan, musik, film, gambar, dan perangkat lunak· Perlindungan hak cipta muncul secara otomatis setelah karya tersebut diciptakan dan tidak memerlukan pendaftaran formal, meskipun pendaftaran dapat memberikan manfaat tambahan dalam hal pembuktian kepemilikan·

Elemen Penting Hak Cipta:
  • Hak Ekonomi: Memberikan pemegang hak cipta hak untuk mengizinkan atau melarang orang lain untuk menggunakan karyanya, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mempublikasikan karya tersebut· Pemegang hak cipta juga dapat memperoleh keuntungan finansial dari penggunaan karya mereka·
  • Hak Moral: Melindungi hak non-ekonomi pencipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta karya (hak atribusi) dan hak untuk menentang perubahan yang merusak atau mengubah karya yang dapat merugikan reputasi pencipta (hak integritas)·
Cakupan Karya yang Dilindungi:

Hak cipta melindungi berbagai jenis karya kreatif, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Karya Sastra: Buku, artikel, puisi, dan program komputer·
  • Karya Seni: Lukisan, gambar, patung, dan fotografi·
  • Karya Musik: Komposisi musik, lirik, dan rekaman suara·
  • Karya Audiovisual: Film, video, dan program televisi·
  • Karya Drama: Drama, skenario, dan pertunjukan teater·
Durasi Perlindungan:

Durasi perlindungan hak cipta bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya berlangsung selama masa hidup pencipta ditambah sejumlah tahun tertentu setelah kematiannya, biasanya 50 hingga 70 tahun· Setelah periode ini berakhir, karya tersebut akan masuk ke dalam domain publik, yang berarti dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin·

Manfaat Hak Cipta:
  • Perlindungan Hukum: Memungkinkan pencipta untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan karya tanpa izin·
  • Pengakuan dan Kredibilitas: Memberikan pengakuan kepada pencipta atas karyanya dan meningkatkan reputasi profesional mereka·
  • Keuntungan Finansial: Memungkinkan pencipta untuk memonetisasi karya mereka melalui lisensi, penjualan, dan royalti·
    Pembatasan dan Pengecualian: Hak cipta bukanlah hak mutlak dan memiliki beberapa pengecualian, seperti penggunaan wajar (fair use) yang memungkinkan penggunaan terbatas karya berhak cipta tanpa izin untuk tujuan seperti kritik, komentar, berita, pengajaran, dan penelitian·
Pendaftaran Hak Cipta:

Meskipun tidak wajib, mendaftarkan hasil ciptaan di lembaga resmi, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Pusaka Winara di Indonesia, dapat memberikan bukti kepemilikan yang lebih kuat dan memudahkan proses hukum jika terjadi sengketa·

Secara keseluruhan, hak cipta memainkan peran penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi dengan memberikan insentif kepada pencipta untuk menghasilkan karya baru dan berbagi dengan masyarakat, sambil melindungi hak dan kepentingan nya·

Jasa Pengurusan Hak Cipta (HKI)

PUSAKA WINARA membuka Jasa Pengurusan dan pendaftaran Hak Cipta yang dapat dilakukan secara Online. Jasa ini adalah layanan terpadu (bagian dari lini penerbitan PUSAKA WINARA) yang memudahkan individu dan perusahaan untuk melindungi karya cipta mereka melalui proses pendaftaran hak cipta secara daring. Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam mengelola hak cipta, tanpa perlu datang langsung ke kantor. Layanan pengurusan Hak Cipta diantaranya adalah:

  1. Pendaftaran Hak Cipta:
    • Konsultasi Online: Klien dapat berkonsultasi secara online untuk mendapatkan pemahaman tentang proses pendaftaran hak cipta dan persyaratan yang diperlukan.
    • Pengajuan Dokumen Elektronik: Penyiapan dan pengajuan semua dokumen yang diperlukan secara elektronik, termasuk formulir aplikasi, bukti kepemilikan, dan salinan karya yang akan didaftarkan.
  2. Perubahan Nama/Alamat:
    • Proses Perubahan Data: Mengurus perubahan nama atau alamat pemilik hak cipta yang telah terdaftar dengan cepat dan efisien.
    • Konsultasi dan Penyiapan Dokumen: Memberikan konsultasi terkait perubahan data dan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perubahan.
  3. Pengalihan Hak Cipta:
    • Konsultasi dan Penyiapan Dokumen Pengalihan: Membantu dalam proses pengalihan hak cipta dari satu pihak ke pihak lain, termasuk penyiapan dokumen perjanjian pengalihan.
    • Pengajuan Pengalihan: Mengajukan dokumen pengalihan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara online dan memastikan proses berjalan lancar.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Hak Cipta Online:

  • Kemudahan Akses: Semua proses dilakukan secara online, memungkinkan klien untuk mengurus hak cipta mereka dari mana saja dan kapan saja.
  • Efisiensi Waktu: Proses yang cepat dan efisien, mengurangi waktu yang diperlukan untuk pendaftaran dan perubahan data hak cipta.
  • Transparansi Proses: Klien dapat memantau status aplikasi mereka secara real-time melalui platform online yang disediakan.
  • Konsultasi Profesional: Tim ahli yang siap memberikan saran dan solusi terbaik terkait perlindungan hak cipta.

Dengan layanan pengurusan hak cipta online, individu dan perusahaan dapat lebih mudah dan cepat melindungi karya mereka, memastikan bahwa hak cipta mereka diakui dan dilindungi secara hukum.

Daftar Biaya

  • Biaya Pendaftaran Hak Cipta

    Biaya pendaftaran Hak Cipta bergantu kepada jenis Produk yang akan di Hak Ciptakan. Berikut daftar biaya Hak Cipta (HKI) di Pusaka Winara :

    1. Karya Tulis : Rp 450.000,-
    2. Karya Seni : Rp 450.000,-
    3. Komposisi Musik : Rp 600.000,-
    4. Karya Audio Visual : Rp 600.000,-
    5. Karya Fotografi : Rp 600.000,-
    6. Karya Drama dan Koreografi : Rp 400.000,-
    7. Karya Rekaman : Rp 500.000,-
    8. Karya Lain yang meliputi : Basis Data, Program Komputer, Permainan Video, Kompilasi Ciptaan/Data : Rp 700.000,-
  • Biaya Pengalihan Hak Cipta
    1. Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait : Rp 400.000,-
    2. Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait : Rp 300.000,-
    3. Pencatatan Lisensi atas ciptaan dan atau produk hak terkait : Rp 400.000,-
    4. Perbaikan data permohonan pencatatan Ciptaan dan/atau produk hak terkait : Rp 300.000,-

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan melalui Pusaka Winara yang merupakan Lini Usaha dari PT. Winara Multimedia Teknologi (WIMTEK) dengan persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. Pemohon mengisi Surat Pernyataan (draf Download disini)
  2. Jika Pemohon adalah Badan Hukum, diperlukan salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopiannya yang dilegalisir Notaris.
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Jika pemegang hakciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut (draft Download disini)
  5. Contoh ketentuan ciptaan yang harus diserahkan sebagaimana berikut :

Keterangan : Kapasitas file yang diunggah harus kurang dari 10MB

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Online

Form Pendaftaran Hak Cipta Online

Form Pengalihan Hak Cipta Online